BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat,setelah memperoleh pengakuan baik de facto maupun de jure berhak
untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam hal kebijakan-kebijakan luar
negerinya. Sebagai sebuah negara, bangsa Indonesia menyadari bahwa kita tidak
mungkin sanggup untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari bangsa atau
negara lain. Oleh sebab itu,untuk memenuhi kebutuhan baik yang menyangkut
bidang politik,ekonomi, maupun sosial budaya diperlukan kerja sama dalam
bentukhubungan internasional.
Kerjasama dengan bangsa lain mutlak diperlukan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan warganya danpencapaian kepentingan nasional.Hubungan
antar bangsa atau negara harus dilandasi oleh prinsip persamaan derajat. Negara
Indonesia dalam hal ini mengadakan suatu hubungan internasional, Hal ini
terutama ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut
melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan
keadilan sosial. Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional,
bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Oleh sebab itu peran
para diplomat Indonesia di luar negeri agar benar-benar mampu memberi informasi
yang seluas-luasnya untuk masyarakat dunia tentang negara Indonesia yang
sesungguhnya. Peran media massa tentang citra kurang baik negara Indonesia di
luar negeri, secara perlahan-lahan harus dicounter dengan pemberitaan yang
seimbang.
Selain itu, para diplomat juga harus mampu memberikan
perlindungandan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.Untuk
kepentingan hubungan dan kerja sama internasional yang lebihluas baik dari
aspek politis maupun legal formal, negara Indonesia telah menjadi anggota PBB
yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Demikian juga dengan negara-negara
lain, negara Indonesia telahmenempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya
di negara lain.
2. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian dari Hubungan
Internasional?
b.Apa yang menjadi
dasar-dasar hubungan internasional (hubungan internasional sebagai
international politics, international affair, dan international relations)?
3. Tujuan dan manfaat
a. Agar mahasiswa
dapat mengetahui dan memahami tentang Konsep Hubungan internasional
b. Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami
dasar-dasar hubungan internasional
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan
antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO),
organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO),
danperusahaan multinasional (MNC). HI merupakan sebuah bidang akademik dan
kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif, karena keduanya
berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara
tertentu. HI sering dianggap sebagai cabang ilmu politik (khususnya setelahtata
nama UNESCO tahun 1988), namun pihak akademia lebih suka menganggapnya sebagai
suatu bidang studi interdisipliner. Aspek-aspek hubungan internasional telah
dipelajari selama ribuan tahun sejak masa Thucydides, namun HI sendiri menjadi
disiplin yang terpisah dan tetap pada awal abad ke-20 (Wikipedia)
Hubungan
internasional
secara umum merupakan hubungan antarbangsa atau interaksi
manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara
langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan,
persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Dan juga merupakan hubungan yang
dilakukan oleh bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan sebuah atau
suatu hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi
yang melewati dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan.
Beberapa definisi hubungan
internasional menurut para ahli yakni sebagai berikut :
1.
J.C.
Johari
Hubungan
internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara
negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non
negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas
Negara
2.
Couloumbis
dan Wolfe
Hubungan
internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa
diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku
serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar
unit-unit social
3.
Mochtar
Mas’oed (1990)
Hubungan
internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya
terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing- masing
berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan
antar kelompok.
4. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
5. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
2.2 Dasar-Dasar Hubungan Internasional
a. International Politics
Salah satu yang menjadi dasar dalam
melakukan suatu hubungaan internasional adalah menyangkut politik
internasional. Hal ini penting untuk dilakukkan guna tetap menjaga hubungan
politik antara satu Negara dengan Negara lain.
1.
Politik
Internasional
Politik Internasional menitikberatkan
pada dinamika ‘tanggap-menanggapi’ antara dua atau lebih negara. Tentu saja, di
dalam Politik Internasional juga dibahas masalah Politik Luar Negeri, tetapi
sejauh Politik Luar Negeri tersebut berakibat pada kondisi aksi-reaksi
antarnegara. KJ. Holsti mendefinisikan Politik Internasional sebagai suatu interaksi antara dua negara atau lebih yang
terdiri dari pola tindakan suatu negara dan reaksi atau tanggapan negara lain
terhadap tindakan tersebut
2.
Politik
Luar Negeri
Politik Luar Negeri juag tercakup ke dalam disiplin Hubungan
Internasional. Hubungan Internasional sendiri sebenarnya masuk ke dalam materi disiplin Ilmu Politik
secara keseluruhan. Carlton
Clymer Rodee et al. mendefinisikan Politik Luar Negeri sebagai pola perilaku
yang diwujudkan oleh suatu negara sewaktu memperjuangkan kepentingannya dalam
hubungannya dengan negara lain, yaitu bagaimana cara menentukan tujuan,
menyusun prioritas, menggerakkan mesin pengambilan keputusan pemerintah, dan
mengelola sumber daya manusia dan alam untuk bersaing dengan negara lain di
dalam lapangan internasional.
Politik
luar negeri adalah seperangkat maksud, tatacara, dan tujuan, yang
diformulasikan oleh orang-orang dalam posisi resmi atau otoritatif, yang
ditujukan terhadap sejumlah aktor ataupun kondisi di lingkungan luar wilayah
kekuasaan suatu negara, yang bertujuan mempengaruhi target tertentu dengan cara
yang diinginkan oleh para pembuat keputusan. Dalam Politik Luar Negeri, negara dipandang
sebagai tengah memperjuangkan kepentingan di dalam hubungannya dengan negara
(atau beberapa negara) lain. Secara otomatis pula, jika suatu hubungan
dilakukan suatu negara terhadap negara lain, maka ia pasti melewati batas
yuridiksi wilayah masing-masing. Dalam aktivitas Politik Luar Negeri, suatu
negara memiliki tujuan, cara mencapai tujuan, cara mengelola sumber daya alam
agar ia dapat bersaing dengan aktor-aktor (negara) lain.
Politik Luar Negeri hanya
menganalisa apa-apa yang ditetapkan suatu negara terhadap lingkungan ‘luarnya.’
Ia tidak ingin masuk lebih dalam lagi guna membahas apa saja reaksi lingkungan
(atau negara) ‘luar’ terhadap suatu negara yang memberlakukan Politik Luar
Negeri.
Di
Indonesia , peraturan tentang hubungan luar negeri dimuat dalam Undang-Undang
Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar negeri. Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang
menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di
tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
warga negara Indonesia. Sedangkan politik luar negeri adalah Politik Luar
Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang
diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional,
dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah
internasional guna mencapai tujuan nasional.
Tujuan
Politik Luar Negeri Indonesia Drs. Muh. Hatta:
1.
Mempertahankan
kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
2. Memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang
tersebut belum bias doproduksi di dalam negeri
3. Meningkatkan perdamaian
Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan
memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
4.
Meningkatkan
kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam
Pncasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
b.
International
Affairs
International Affairs adalah atau urusan-urusan internasional yang melibatkan aktor-aktor
hubungan internasional dalam kerangka organisasi internasional yang meliputi
isyu isyu internasional, baik bersifat kerjasama, konflik, maupun kompetisi. International affairs merupakan
urusan internasional yang terkodifikasikan hubungannya, misalnya perjanjian
internasional, traktat, dan lain-lain
a.
Perjanjian
internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh Negara sebagai salah
satu subjek hokum internasional , yang diatur oleh hokum internasional dan
berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hokum. Perjanjian
internasional sebagai salah satu international affairs dibuat untuk melakkan
suatu hubungan dengan negar lain baik itu di bidang politik, ekonomi dan
kebudayaan. Praktik pembuatan perjanjian Negara-negara selama ini telah
melahirkan berbagai bentuk terminology perjanjian internasional yang kadamg
kala berbeda pemakaiannya menurut Negara, wilayah, maupun jenis perangkat
internasionalnya. Terminologi yang digunakan atas perangkat nasional tersebut
umumnya tidak mengurangi hak dan
kewajiban yang terkandung didalamnya. Suatu terminology perjanjian
internasional digunakan berdasarkan permasalahan yang diatur dan dengan
memperhatikan keinginan para pihak pada perjanjian tersebut dan dampak
positifnya terhadap mereka. Konvensi Wina tahun 1969 mengenai hokum perjanjian
dan konvensi wina tahun 1986tentang perjanjian antara Negara dan organisasi
internasional atau antara organisasi-organisasi internasional tidak melakukan
perbedaan atas berbagaibentuk perjanjian internasional.
b. Treatis (Perjanjian
Internasional/Traktat)
Terminologi treaty dapat digunakan menurut pengertian umum atau menurut
pengertian khusus. Menururt pengertian umum perjanjian internasional mencakup
seluruh perangkat dan instrument yang dibuat oleh subjek hokum internasional
dan memiliki kekuatan mengikat menurut hokum internasioanl. Sedangkan menurut
pengertian khusus treaty atau traktat digunakan untuk suatu nperjanjian yang
materinya merupakan hal-hal yang sangat prinsipil. Umumnya perjanjian tersebut
membutuhkan adanya pengesahan / ratifikasi. Jenis-jenis perjanjian yang termasuk
dalam kategori traktat diantaranya
perjanjian yang mengatur masalah perdamaina, perbatasan Negara, delimitasi,
ekstradisi, persahabatan. Sebagai contoh :
1. Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama di asia tenggara , 24 Febuari 1976 adalah contoh yang paling tepat
dari kategori perjanjian yang sangat resmi yang pernah dibuat Indonesia yang
ditandatangani oleh kepala Negara dan pemerintahan Negara-negara asean
2. Perjanjian dibidang persenjataan
yang diatur oleh perjanjian adalah Test
Ban Treaty , 5 Agustus 1963 , Non
Prproliferatin Treaty 1Juli 1968, dimana Indonesia telah menjadi pihak dan
Southeas Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) Treaty yang ditandatangani
tanggal 15 desember 1995 yang telah mulai berlaku tanggal 27 maret 1997
Selanjutnya
soal-soal penting yang termasuk dalam kategori perjanjian (traktat) di
Indonesia, Diatur oleh Surat presiden kepada DPR No. 2826/HK/60 tanggal
22Agustus 1960.
c.
International
Relations
Hubungan Internasional yang termasuk di dalam sebuah rangkaian
frase International Relations digulirkan oleh Jeremy Bentham dalam
menunjukkan the rise of nation-states and cross border
transactions antara negara bangsa, sebagai realitas yang mendalam. Dapat
dikatakan bahwaInternational Relations baru muncul saat wilayah-wilayah di
berbagai belahan dunia secara resmi menyatakan kemerdekaannya sebagai negara.
Ketika dunia masih di bawah pengaruh beberapa peradaban ataupun berbagai kepala
kerajaan, hubungan antara satu wilayah kekuasaan dengan yang lainnya belum
disebut sebagai International Relations, sampai wilayah tersebut secara
resmi memiliki pemerintahan yang berdaulat atau menjadi negara merdeka yang
diakui. esuai dengan makna International
Relations yang telah dipaparkan di atas, maka masalah inti dari International
Relations itu sendiri adalah hubungan antara kelompok-kelompok politik
yang merdeka, di mana adanya perbedaan mendasar antara kelompok satu dengan
yang lainnya yang juga saling terpisah, dan kelompok tersebut yaitu negara yang
merupakan pengorganisiran secara politik sekelompok manusia dalam suatu wilayah
yang dikuasainya tanpa ada ekspansi oleh kelompok lain. Ruang lingkup International
Relations yang dibatasi pada negara-negara merdeka tentunya juga mencakup
hubungan unsur-unsur dalam negara tersebut seperti hubungan antar manusia di
berbagai belahan dunia.
1.
Sejarah
Hubungan Diplomasi
Sampai
dengan tahun 1815 ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan hubungan diplomatic
berasal dari hokum kebiasaan. Kemudian pada tahun 1927 dalam kerangka liga
bangsa-bangsa diupayakanlah kodifikasi yang sesungguhnya. Namun, hasil-hasil
yang dicapai komisi ahli ditolak oleh dewan liga bangsa-bangsa tersebut.
Alasannya yaitu belum waktunya untuk merumuskan kesepakatan global mengenai
hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic yang cukup kompleks. Karena itu
memutuskan untuk tidak memasukan masalah tersebut dalam agenda konfrensi Den
Haag yang diselenggarakan pada tahun 1930 untuk dikodifikasi hokum
Internasional.Pada tahun 1947 komisi hokum internasional yang dibentuk oleh
majelis umum PBB menetapkan 14 topik
pembahasan yang didalamnya juga termasuk topic
hubungan diplomatic dan kekebalan-kekebalan. Selanjutnya pada tahun 1954
Komisi mulai membahas masalah hubungan dan kekebalan diplomatik dan sebelum
akhir 1959 majelis umum melalui revolusi 1450 memutuskan untuk
menyelaenggarakan suatu konferensi internasional untuk membahas masalah-masalah
dan kekebalan-kekebalan diplomatik. Konferensi tersebut dengan nama The United
nations Conference of Diplomatic intercourse and Immunities mengadakan
sidangnya di Wina dari tanggal 2 maret
sampai 14 april 1961.Konvensi itu diterima oleh 72 negara , tidak ada yang
menolak dan satu Negara abstain. Pada tanggal 18 April 1961 wakil dari75 negara
menandatangani konvensi tersebut yang terdiri dari mukaddimah , 53 pasal dan 2
protokol tiga tahun kemudian tanggal 24 April 1964 konvensi tersebut mulai
berlaku. Dapatlah dikatakan bahwa himpunan-himpunan ketentuan mengenai hak-hak
istimewa dan kekebalan diplomatic ini merupakan hokum hubungan diplomatic
sebagai bagian dari hokum internasional yang paling mapan dan sudah lama
berkembang dalam kehidupan masyarakat antar bangsa.
Konvensi
wina tentang hubungan diplomatic sekarang ini telah menjadi konvensi universal
karena hamper seluruh Negara didunia telah telah menjadi pihak pada instrument
yuridik tersebut.
2.
Pengertian
diplomasi
Definisi
DiplomasiSecara sederhana, diplomasi dapat didefinisikan sebagai seni dan
praktik negosiasi antara wakil-wakil dari negara atau sekelompok negara.
Istilah ini biasanya merujuk pada diplomasi internasional, dimana hubungan
internasional melalui perantasra diplomat profesional terkait isu-isu
perdamaian, perdagangan, perang, ekonomi dan budaya. Begitu pula perjanjian
internasional yang biasanya dinegosiasikan oleh para diplomat sebelum disetujui
oleh politisi nasional dalam negeri. Para pakar memberi definisi yang
berbeda terhadap kata diplomasi. The Oxford english Dictionary memberi konotasi
sebagai berikut: “manajemen hubungan internasional melalui negosiasi, yang mana
hubungan ini diselaraskan dan diatur oleh duta besar dna para wakil; bisnis atau
seni para diplomat. Menurt The Chamber’s Twentieth Century Dictionary,
diplomasi adalah “the art of negotiation, especially of treaties between
states; political skill.” (seni berunding, khususnya tentang perjanjian di
antara negara-negara; keahlian politik). Di sini, yang pertama menekankan
kegiatannya sedangkan yang kedua meletakkan penekanan pada seni berundingnya.
Sir Earnest Satow dalam bukunya Guide to
Diplomatic Practice memberikan karakterisasi diplomasi yang bagus meskipun
tidak jelas dan kurang akurat. Ia mengatakan diplomasi adalah penerapan
kepandaian dan taktik pada pelaksanaan hubungan resmi antara pemerintah
negara-negara berdaulat. Clausewitz, seorang filosof Jerman, dalam
pernyataannya yang terkenal mengatakan bahwa perang merupakan kelanjutan
diplomasi dengan melalui sarana lain. Dalam mengkaji definisi-definisi
yang telah disebut di atas, beberapa hal tampak jelas. Pertama, jelaqs bahwa
unsur pokok diplomasi adalah negosiasi. Kedua, negosiasi dilakukan untuk
mengedepankan kepentingan negara. Ketiga, tindakan-tindakan diplomatik diambil
untuk menjaga dan memajukan kepentingan nasional sejauh mungkin bisa
dilaksanakan dengan sarana damai. Oleh karena itu pemeliharaan perdamaian tanpa
merusak kepentingan nasional adalah tujuan utama diplomasi.
3. Fungsi
diplomasi
Fungsi utama diplomasi adalah
menyelesaikan berbagai perbedaan internasinal dengan ketenangan dan bersahabat
melalui perundingan yang diperlancar dengan hubungan pribadi yang naik dan
saling pengertian. Sedangkan menurut konvensi wina 1963 artikel 3 menyatakan
bahwa yang menjadi fungsi diplomasi adalah :
1.
Mewakili negara pengirim di negara penerima.
2.
Melindungi kepentingan negara pengirim
dengan negara penerima.
3.
Melakukan perundingan dengan negara penerima.
4.
Mencari informasi di negara penerima
untuk negara pengirim atau menyampaikan informasi negara untuk negera
penerima.
5.
Meningkatkan hubungan persahabatan
antar negara pengirim dan penerima serta memajukan hubungan ekonomi,
budaya dan ilmu pengetahuan.
Sedangkan yang memjadi tugas diplomasi
adalah :
1. Menetapkan
tujuan berdasarkan kekuatan sesungguhnya dan kekuatan potensial yang
tersedia untuk mencapai tujuan tersebut.
2. Menilai
Tujuan negara lain dan kekuatan sesungguhnya dan potensial yang tersedia
untuk mencapi tujuan tesebut.
3. Menetapkan
seberapa jauh tujuan-tujuan yang berbeda ini cocok satu sama lain.
4. Menggunakan
sarana-sarana yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hubungan
internasional
secara umum merupakan hubungan antarbangsa atau interaksi
manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara
langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan,
persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Dan juga merupakan hubungan yang
dilakukan oleh bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan sebuah atau
suatu hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi
yang melewati dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan. Dalam melakukan
hubungan internasional terdapat instrument-instrumen penting yang harus
diperhatikan guna mencapai tujuan dari hubungan internasional, yaitu tentang
dasar-dasasr melakukan hubungan internasional.
Salah satu yang menjadi dasar dalam
melakukan suatu hubungaan internasional adalah menyangkut politik
internasional. Hal ini penting untuk dilakukkan guna tetap menjaga hubungan
politik antara satu Negara dengan Negara lain. Politik luar negeri adalah
seperangkat maksud, tatacara, dan tujuan, yang diformulasikan oleh orang-orang
dalam posisi resmi atau otoritatif, yang ditujukan terhadap sejumlah aktor
ataupun kondisi di lingkungan luar wilayah kekuasaan suatu negara, yang
bertujuan mempengaruhi target tertentu dengan cara yang diinginkan oleh para
pembuat keputusan.
Selain itu, International Affairs juga
merupakan suatu dasar yang harus puloa diketahui ndalam melakukan hubungan
internasional. International affair adalah urusan-urusan internasional yang melibatkan aktor-aktor
hubungan internasional dalam kerangka organisasi internasional yang meliputi
isyu isyu internasional, baik bersifat kerjasama, konflik, maupun kompetisi. International affairs merupakan
urusan internasional yang terkodifikasikan hubungannya.
Sedangkan International
Relations itu sendiri adalah hubungan antara kelompok-kelompok politik
yang merdeka, di mana adanya perbedaan mendasar antara kelompok satu dengan
yang lainnya yang juga saling terpisah, dan kelompok tersebut yaitu negara yang
merupakan pengorganisiran secara politik sekelompok manusia dalam suatu wilayah
yang dikuasainya tanpa ada ekspansi oleh kelompok lain
DAFTAR PUSTAKA
-
Mauna, Boer. Hukum Internasional, edisi
ke-2.Jakarta.2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar