Rabu, 20 November 2013

Dasar - Dasar Hubungan Internasional

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat,setelah memperoleh pengakuan baik de facto maupun de jure berhak untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam hal kebijakan-kebijakan luar negerinya. Sebagai sebuah negara, bangsa Indonesia menyadari bahwa kita tidak mungkin sanggup untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari bangsa atau negara lain. Oleh sebab itu,untuk memenuhi kebutuhan baik yang menyangkut bidang politik,ekonomi, maupun sosial budaya diperlukan kerja sama dalam bentukhubungan internasional.             
Kerjasama dengan bangsa lain mutlak diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya danpencapaian kepentingan nasional.Hubungan antar bangsa atau negara harus dilandasi oleh prinsip persamaan derajat. Negara Indonesia dalam hal ini mengadakan suatu hubungan internasional, Hal ini terutama ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Oleh sebab itu peran para diplomat Indonesia di luar negeri agar benar-benar mampu memberi informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat dunia tentang negara Indonesia yang sesungguhnya. Peran media massa tentang citra kurang baik negara Indonesia di luar negeri, secara perlahan-lahan harus dicounter dengan pemberitaan yang seimbang.
Selain itu, para diplomat juga harus mampu memberikan perlindungandan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.Untuk kepentingan hubungan dan kerja sama internasional yang lebihluas baik dari aspek politis maupun legal formal, negara Indonesia telah menjadi anggota PBB yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Demikian juga dengan negara-negara lain, negara Indonesia telahmenempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya di negara lain.

2. Rumusan Masalah
 a. Apa pengertian dari Hubungan Internasional?
 b.Apa yang menjadi dasar-dasar hubungan internasional (hubungan internasional sebagai international politics, international affair, dan international relations)?

3. Tujuan dan manfaat
a.  Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang Konsep Hubungan internasional
b. Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami dasar-dasar hubungan internasional









BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), danperusahaan multinasional (MNC). HI merupakan sebuah bidang akademik dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif, karena keduanya berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu. HI sering dianggap sebagai cabang ilmu politik (khususnya setelahtata nama UNESCO tahun 1988), namun pihak akademia lebih suka menganggapnya sebagai suatu bidang studi interdisipliner. Aspek-aspek hubungan internasional telah dipelajari selama ribuan tahun sejak masa Thucydides, namun HI sendiri menjadi disiplin yang terpisah dan tetap pada awal abad ke-20 (Wikipedia)
Hubungan internasional secara umum  merupakan hubungan antarbangsa atau interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Dan juga merupakan hubungan yang dilakukan oleh bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan sebuah atau suatu hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi yang melewati dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan.

Beberapa definisi hubungan internasional menurut para ahli yakni sebagai berikut :
1.            J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara

2.         Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social
3.         Mochtar Mas’oed (1990)
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing- masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
4.   Trygive Mathisen         
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
5.   Anonymous     
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.





2.2  Dasar-Dasar Hubungan Internasional
a.       International Politics
Salah satu yang menjadi dasar dalam melakukan suatu hubungaan internasional adalah menyangkut politik internasional. Hal ini penting untuk dilakukkan guna tetap menjaga hubungan politik antara satu Negara dengan Negara lain.
1.      Politik Internasional
Politik Internasional menitikberatkan pada dinamika ‘tanggap-menanggapi’ antara dua atau lebih negara. Tentu saja, di dalam Politik Internasional juga dibahas masalah Politik Luar Negeri, tetapi sejauh Politik Luar Negeri tersebut berakibat pada kondisi aksi-reaksi antarnegara. KJ. Holsti mendefinisikan Politik Internasional sebagai suatu interaksi antara dua negara atau lebih yang terdiri dari pola tindakan suatu negara dan reaksi atau tanggapan negara lain terhadap tindakan tersebut

2.      Politik Luar Negeri
Politik Luar Negeri  juag tercakup ke dalam disiplin Hubungan Internasional. Hubungan Internasional sendiri sebenarnya  masuk ke dalam materi disiplin Ilmu Politik secara keseluruhan. Carlton Clymer Rodee et al. mendefinisikan Politik Luar Negeri sebagai pola perilaku yang diwujudkan oleh suatu negara sewaktu memperjuangkan kepentingannya dalam hubungannya dengan negara lain, yaitu bagaimana cara menentukan tujuan, menyusun prioritas, menggerakkan mesin pengambilan keputusan pemerintah, dan mengelola sumber daya manusia dan alam untuk bersaing dengan negara lain di dalam lapangan internasional.
Politik luar negeri adalah seperangkat maksud, tatacara, dan tujuan, yang diformulasikan oleh orang-orang dalam posisi resmi atau otoritatif, yang ditujukan terhadap sejumlah aktor ataupun kondisi di lingkungan luar wilayah kekuasaan suatu negara, yang bertujuan mempengaruhi target tertentu dengan cara yang diinginkan oleh para pembuat keputusan.  Dalam Politik Luar Negeri, negara dipandang sebagai tengah memperjuangkan kepentingan di dalam hubungannya dengan negara (atau beberapa negara) lain. Secara otomatis pula, jika suatu hubungan dilakukan suatu negara terhadap negara lain, maka ia pasti melewati batas yuridiksi wilayah masing-masing. Dalam aktivitas Politik Luar Negeri, suatu negara memiliki tujuan, cara mencapai tujuan, cara mengelola sumber daya alam agar ia dapat bersaing dengan aktor-aktor (negara) lain.
Politik Luar Negeri hanya menganalisa apa-apa yang ditetapkan suatu negara terhadap lingkungan ‘luarnya.’ Ia tidak ingin masuk lebih dalam lagi guna membahas apa saja reaksi lingkungan (atau negara) ‘luar’ terhadap suatu negara yang memberlakukan Politik Luar Negeri.
Di Indonesia , peraturan tentang hubungan luar negeri dimuat dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar negeri. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia. Sedangkan politik luar negeri adalah Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Drs. Muh. Hatta:
1.      Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
2.      Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bias doproduksi di dalam negeri
3.      Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
4.      Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pncasila sebagai dasar falsafah Negara RI.

b.         International Affairs
           International Affairs adalah atau urusan-urusan  internasional yang melibatkan aktor-aktor hubungan internasional dalam kerangka organisasi internasional yang meliputi isyu isyu internasional, baik bersifat kerjasama, konflik, maupun kompetisi. International affairs merupakan urusan internasional yang terkodifikasikan hubungannya, misalnya perjanjian internasional, traktat, dan lain-lain
a.    Perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh Negara sebagai salah satu subjek hokum internasional , yang diatur oleh hokum internasional dan berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hokum. Perjanjian internasional sebagai salah satu international affairs dibuat untuk melakkan suatu hubungan dengan negar lain baik itu di bidang politik, ekonomi dan kebudayaan. Praktik pembuatan perjanjian Negara-negara selama ini telah melahirkan berbagai bentuk terminology perjanjian internasional yang kadamg kala berbeda pemakaiannya menurut Negara, wilayah, maupun jenis perangkat internasionalnya. Terminologi yang digunakan atas perangkat nasional tersebut umumnya tidak mengurangi  hak dan kewajiban yang terkandung didalamnya. Suatu terminology perjanjian internasional digunakan berdasarkan permasalahan yang diatur dan dengan memperhatikan keinginan para pihak pada perjanjian tersebut dan dampak positifnya terhadap mereka. Konvensi Wina tahun 1969 mengenai hokum perjanjian dan konvensi wina tahun 1986tentang perjanjian antara Negara dan organisasi internasional atau antara organisasi-organisasi internasional tidak melakukan perbedaan atas berbagaibentuk perjanjian internasional.
b.      Treatis (Perjanjian Internasional/Traktat)
      Terminologi treaty dapat digunakan menurut pengertian umum atau menurut pengertian khusus. Menururt pengertian umum perjanjian internasional mencakup seluruh perangkat dan instrument yang dibuat oleh subjek hokum internasional dan memiliki kekuatan mengikat menurut hokum internasioanl. Sedangkan menurut pengertian khusus treaty atau traktat digunakan untuk suatu nperjanjian yang materinya merupakan hal-hal yang sangat prinsipil. Umumnya perjanjian tersebut membutuhkan adanya pengesahan / ratifikasi. Jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori traktat  diantaranya perjanjian yang mengatur masalah perdamaina, perbatasan Negara, delimitasi, ekstradisi, persahabatan. Sebagai contoh :
1.      Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di asia tenggara , 24 Febuari 1976 adalah contoh yang paling tepat dari kategori perjanjian yang sangat resmi yang pernah dibuat Indonesia yang ditandatangani oleh kepala Negara dan pemerintahan Negara-negara asean
2.      Perjanjian dibidang persenjataan yang diatur oleh perjanjian adalah Test Ban Treaty , 5 Agustus 1963 , Non Prproliferatin Treaty 1Juli 1968, dimana Indonesia telah menjadi pihak dan Southeas Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) Treaty yang ditandatangani tanggal 15 desember 1995 yang telah mulai berlaku tanggal 27 maret 1997
      Selanjutnya soal-soal penting yang termasuk dalam kategori perjanjian (traktat) di Indonesia, Diatur oleh Surat presiden kepada DPR No. 2826/HK/60 tanggal 22Agustus 1960.   

c.       International Relations
Hubungan Internasional yang termasuk di dalam sebuah rangkaian frase International Relations digulirkan oleh Jeremy Bentham dalam menunjukkan the rise of nation-states and cross border transactions antara negara bangsa, sebagai realitas yang mendalam. Dapat dikatakan bahwaInternational Relations baru muncul saat wilayah-wilayah di berbagai belahan dunia secara resmi menyatakan kemerdekaannya sebagai negara. Ketika dunia masih di bawah pengaruh beberapa peradaban ataupun berbagai kepala kerajaan, hubungan antara satu wilayah kekuasaan dengan yang lainnya belum disebut sebagai International Relations, sampai wilayah tersebut secara resmi memiliki pemerintahan yang berdaulat atau menjadi negara merdeka yang diakui. esuai dengan makna International Relations yang telah dipaparkan di atas, maka masalah inti dari International Relations itu sendiri adalah hubungan antara kelompok-kelompok politik yang merdeka, di mana adanya perbedaan mendasar antara kelompok satu dengan yang lainnya yang juga saling terpisah, dan kelompok tersebut yaitu negara yang merupakan pengorganisiran secara politik sekelompok manusia dalam suatu wilayah yang dikuasainya tanpa ada ekspansi oleh kelompok lain. Ruang lingkup International Relations yang dibatasi pada negara-negara merdeka tentunya juga mencakup hubungan unsur-unsur dalam negara tersebut seperti hubungan antar manusia di berbagai belahan dunia.
1.      Sejarah Hubungan Diplomasi
Sampai dengan tahun 1815 ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan hubungan diplomatic berasal dari hokum kebiasaan. Kemudian pada tahun 1927 dalam kerangka liga bangsa-bangsa diupayakanlah kodifikasi yang sesungguhnya. Namun, hasil-hasil yang dicapai komisi ahli ditolak oleh dewan liga bangsa-bangsa tersebut. Alasannya yaitu belum waktunya untuk merumuskan kesepakatan global mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic yang cukup kompleks. Karena itu memutuskan untuk tidak memasukan masalah tersebut dalam agenda konfrensi Den Haag yang diselenggarakan pada tahun 1930 untuk dikodifikasi hokum Internasional.Pada tahun 1947 komisi hokum internasional yang dibentuk oleh majelis umum PBB  menetapkan 14 topik pembahasan yang didalamnya juga termasuk topic  hubungan diplomatic dan kekebalan-kekebalan. Selanjutnya pada tahun 1954 Komisi mulai membahas masalah hubungan dan kekebalan diplomatik dan sebelum akhir 1959 majelis umum melalui revolusi 1450 memutuskan untuk menyelaenggarakan suatu konferensi internasional untuk membahas masalah-masalah dan kekebalan-kekebalan diplomatik. Konferensi tersebut dengan nama The United nations Conference of Diplomatic intercourse and Immunities mengadakan sidangnya di Wina dari tanggal  2 maret sampai 14 april 1961.Konvensi itu diterima oleh 72 negara , tidak ada yang menolak dan satu Negara abstain. Pada tanggal 18 April 1961 wakil dari75 negara menandatangani konvensi tersebut yang terdiri dari mukaddimah , 53 pasal dan 2 protokol tiga tahun kemudian tanggal 24 April 1964 konvensi tersebut mulai berlaku. Dapatlah dikatakan bahwa himpunan-himpunan ketentuan mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic ini merupakan hokum hubungan diplomatic sebagai bagian dari hokum internasional yang paling mapan dan sudah lama berkembang dalam kehidupan masyarakat antar bangsa.
Konvensi wina tentang hubungan diplomatic sekarang ini telah menjadi konvensi universal karena hamper seluruh Negara didunia telah telah menjadi pihak pada instrument yuridik tersebut.
2.   Pengertian diplomasi
        Definisi DiplomasiSecara sederhana, diplomasi dapat didefinisikan sebagai seni dan praktik negosiasi antara wakil-wakil dari negara atau sekelompok negara. Istilah ini biasanya merujuk pada diplomasi internasional, dimana hubungan internasional melalui perantasra diplomat profesional terkait isu-isu perdamaian, perdagangan, perang, ekonomi dan budaya. Begitu pula perjanjian internasional yang biasanya dinegosiasikan oleh para diplomat sebelum disetujui oleh politisi nasional dalam negeri.  Para pakar memberi definisi yang berbeda terhadap kata diplomasi. The Oxford english Dictionary memberi konotasi sebagai berikut: “manajemen hubungan internasional melalui negosiasi, yang mana hubungan ini diselaraskan dan diatur oleh duta besar dna para wakil; bisnis atau seni para diplomat. Menurt The Chamber’s Twentieth Century Dictionary, diplomasi adalah “the art of negotiation, especially of treaties between states; political skill.” (seni berunding, khususnya tentang perjanjian di antara negara-negara; keahlian politik). Di sini, yang pertama menekankan kegiatannya sedangkan yang kedua meletakkan penekanan pada seni berundingnya.
     Sir Earnest Satow dalam bukunya Guide to Diplomatic Practice memberikan karakterisasi diplomasi yang bagus meskipun tidak jelas dan kurang akurat. Ia mengatakan diplomasi adalah penerapan kepandaian dan taktik pada pelaksanaan hubungan resmi antara pemerintah negara-negara berdaulat. Clausewitz, seorang filosof Jerman, dalam pernyataannya yang terkenal mengatakan bahwa perang merupakan kelanjutan diplomasi dengan melalui sarana lain.  Dalam mengkaji definisi-definisi yang telah disebut di atas, beberapa hal tampak jelas. Pertama, jelaqs bahwa unsur pokok diplomasi adalah negosiasi. Kedua, negosiasi dilakukan untuk mengedepankan kepentingan negara. Ketiga, tindakan-tindakan diplomatik diambil untuk menjaga dan memajukan kepentingan nasional sejauh mungkin bisa dilaksanakan dengan sarana damai. Oleh karena itu pemeliharaan perdamaian tanpa merusak kepentingan nasional adalah tujuan utama diplomasi.
3.   Fungsi diplomasi
            Fungsi utama diplomasi adalah menyelesaikan berbagai perbedaan internasinal dengan ketenangan dan bersahabat melalui perundingan yang diperlancar dengan hubungan pribadi yang naik dan saling pengertian. Sedangkan menurut konvensi wina 1963 artikel 3 menyatakan bahwa yang menjadi fungsi diplomasi adalah :
1.      Mewakili negara pengirim di negara penerima.
2.      Melindungi kepentingan negara pengirim dengan negara penerima.
3.      Melakukan perundingan dengan negara penerima.
4.      Mencari informasi di negara penerima untuk negara pengirim atau menyampaikan informasi negara untuk negera penerima.
5.      Meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dan penerima serta memajukan hubungan ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan.
Sedangkan yang memjadi tugas diplomasi adalah :
1.      Menetapkan tujuan berdasarkan kekuatan sesungguhnya dan kekuatan potensial yang  tersedia untuk mencapai tujuan tersebut.
2.      Menilai Tujuan negara lain dan kekuatan sesungguhnya dan potensial yang tersedia untuk mencapi tujuan tesebut.
3.      Menetapkan seberapa jauh tujuan-tujuan yang  berbeda ini cocok satu sama lain.
4.      Menggunakan sarana-sarana yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut.



BAB III
                                                       PENUTUP
3.1           Kesimpulan      
Hubungan internasional secara umum  merupakan hubungan antarbangsa atau interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Dan juga merupakan hubungan yang dilakukan oleh bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan sebuah atau suatu hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi yang melewati dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan. Dalam melakukan hubungan internasional terdapat instrument-instrumen penting yang harus diperhatikan guna mencapai tujuan dari hubungan internasional, yaitu tentang dasar-dasasr melakukan hubungan internasional.
Salah satu yang menjadi dasar dalam melakukan suatu hubungaan internasional adalah menyangkut politik internasional. Hal ini penting untuk dilakukkan guna tetap menjaga hubungan politik antara satu Negara dengan Negara lain. Politik luar negeri adalah seperangkat maksud, tatacara, dan tujuan, yang diformulasikan oleh orang-orang dalam posisi resmi atau otoritatif, yang ditujukan terhadap sejumlah aktor ataupun kondisi di lingkungan luar wilayah kekuasaan suatu negara, yang bertujuan mempengaruhi target tertentu dengan cara yang diinginkan oleh para pembuat keputusan.
Selain itu,  International Affairs juga merupakan suatu dasar yang harus puloa diketahui ndalam melakukan hubungan internasional. International affair adalah  urusan-urusan  internasional yang melibatkan aktor-aktor hubungan internasional dalam kerangka organisasi internasional yang meliputi isyu isyu internasional, baik bersifat kerjasama, konflik, maupun kompetisi. International affairs merupakan urusan internasional yang terkodifikasikan hubungannya.
Sedangkan International Relations itu sendiri adalah hubungan antara kelompok-kelompok politik yang merdeka, di mana adanya perbedaan mendasar antara kelompok satu dengan yang lainnya yang juga saling terpisah, dan kelompok tersebut yaitu negara yang merupakan pengorganisiran secara politik sekelompok manusia dalam suatu wilayah yang dikuasainya tanpa ada ekspansi oleh kelompok lain















DAFTAR PUSTAKA
-                   Mauna, Boer. Hukum Internasional, edisi ke-2.Jakarta.2005






Tidak ada komentar:

Posting Komentar