NO
|
PERIHAL
|
PERBEDAAN
|
|
UU NO.10 TAHUN 2004
|
UU NO.12 TAHUN 2011
|
||
1.
|
Penambahan
kata
|
Pasal
5: Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas
pembentukan peraturan perundang-undangan
|
Pasal
5 : Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asa pembentukan peraturan perundang-undangan
|
2.
|
Pasal 5 Point b :
Kelembagaan atau organ
pembentuk yang tepat
|
Pasal 5 Point b:
Kelembagaan atau pejabat pembentuk
yang tepat
|
|
3.
|
Pasal 5 Point c:
Kesesuaian antara jenis
dan materi muatan
|
Pasal 5 Point c:
Kesesuaian antara
jenis, hirarki dan materi muatan
|
|
4.
|
Pasal 6 ayat (1) :
materi muatan peraturan
perundang-undangan mengandung asas
|
Pasal 6 ayat (1):
materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan asas
|
|
5.
|
Penggolongan pasal
|
Pasal 7 tentang jenis dan
hirarki peraturan perundang-undagan masuk pada BAB II dan materi muatan pada
BAB III
|
Pasal 7 jenis dan hirarki
peraturan perundang-undangan dan materi muatan pada BAB III
|
6.
|
Penambahan materi
|
Pasal 7 :
Jenis dan hirarki
peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. UUD
RI 1945
b. UU/PERPU
c. PP
d. PERPRES
e. PERDA
|
Pasal 7 :
Jenis dan hirarki
peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. UUD
RI 1945
b. TAP MPR
c. UU/PERPU
d. PP
e. PERPRES
f. PERDA PROV
g. PERDA
KAB/KOTA
|
7.
|
Penghapusan pasal
|
Pada BAB II pasal 7, ayat
2 dan 3 mengatur tentang PERDA.
|
TELAH DIHAPUS
Pasal 7 ayat (5)
dipindahkan menjadi pasl 7 ayat (2)
|
8.
|
Penggantian pasal
|
1. Pasal
9
2. Pasal
10
3. Pasal
11
|
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
|
9.
|
Penggantian dan
penambahan materi
|
Pasal 14 : materi muatan
mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan PERDA.
|
Pasal 15:
(1) Materi muatan
mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. UU
b. Peraturan daerah Provinsi; atau
c. peraturan daerah kab/kota
(2) Ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c berupa ancaman pidana kurungan
paling lama 6 bulan atau pidana denda paling bsnyak Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah)
|
10.
|
Penggantian dan
penambahan materi
|
Pasal 8 :
Materi muatan yg harus
diatur dengan UU berisi hal-hal yang :
a. Mengatur
lebih lanjut ketentuan UUD RI 1945 yang meliputi :
1. HAM
2. Hak
dan kewajiban warga negara
3. Pelaksanaan
dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan
negara
4. Wilayah
negara dan pembagian daerah
5. Kewarganegaraan
dan kependudukan
6. Keuangan
negara
b. Diperintahkan
oleh suatu UU untuk diatur dg UU
|
Pasal 10 :
(1 1. Materi muatan yang harus diatur dengan
UU berisi :
a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
UUD RI 1945
b. Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU
c. Pengesahan perjanjian internasional
tertentu
d. Tindak lanjut atas putusan MK dan/atau
e. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
( 2. Tindak lanjut atas putusan MK
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden
3. PerDa prov dan PerDa Kab/kota dapat
memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
lainnya
|
Pasal baru
|
Belum diatur
|
Pasal 9 :
(1) Dalam hal suatu UU diduga
bertentangan dengan UUD 45,
pengujiannya dilakukan oleh MK
(2) Dalam
hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dengan
UU, pengujiannya dilakukan oleh MA
|
|
11.
|
Penambahann pasal baru
dan pemindahan pasal
|
Pasal 8 dalam BAB III
mengatur tentang materi muatan
|
Pasal 8 merupakan pasal
baru, terdapat dua ayat. Dan ayat yang kedua merupakan ayat 4 dalam pasal 7
pada UU no.10 tahun 2004.
|
12.
|
Pengujian Undang-Undang
|
Pada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 belum diatur lembaga yudikatif mana yang
berwenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundag-Undangan lain dibawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
|
Pasal
9 ayat (1) dan ayat (2) :
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh MK.
(2) Dalam hal suatu Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
|
Rabu, 20 November 2013
Perbedaan UU.No 10 tahun 2004 dengan UU. No. 12 Tahun 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar